KONSEP ILMU, ILMU HUKUM DAN HUKUM



A.      ILMU
Apa ilmu itu?. Dalam thesaurus Bahasa Indonesia, Ilmu diartikan sebagai (1) bidang, disiplin, keahlian, lapangan, lingkungan, sains; (2) kemahiran, kepandaian, kesaktian, keterampilan, pengetahuan.1
Sjachran Basah mengatakan: “ilmu ialah sesuatu yang didapat dari pengetahuan dan pengetahuan ini diperoleh dengan berbagai cara. Tidak semua pengetahuan itu merupakan ilmu, sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan ilmu kalau ia memenuhi syarat-syaratnya”.2
Pengetahuan itu banyak ragamnya,meliputi berbagai hal yang sejauh mungkin orang dapat mengetahui dari pengalaman-pengalaman dan keterangan-keterangan. Pada tahap permulaan memang setiap ilmu yang melaiputi berbagai masalah dirangkum dalam falsafah. Falsafah inilah yang harus menjawab pertanyaan-pertanyaan pendahuluan dari ilmu itu. Ia menjawab masalah, apa sebenarnya ilmu pengetahuan itu.3
Dalam berbagai referensi mengenai filsafat ilmu diajarkan bahwa “ilmu pengetahuan” dibagi atas 2 bagian, yaitu: (1) ilmu itu sendiri, yakni terdiri atas teori-teori sebagai hasil renungan (kontemplasi) dan hasil-hasil penelitian ilmiah, misalnya ilmu sosial, ilmu alam dan sebagainya; (2) Pengetahuan, yakni keterampilan-keterampilan yang berhasil dimiliki manusia untuk kehidupannya, seperti keterampilan menjahit pakaian, keterampilan mengemudikan mobil dan sebagainya. Pada dasarnya setiap “ilmu” memiliki 2 macam objek, yaitu objek materiel dan objek formal. Objek materiil adalah sesuatu yang dijadikan sasaran penyelidikan, seperti tubuh manusia adalah objek material ilmu kedokteran, megara adalah objek material ilmu negara, norma adalah objek material ilmu hukum. Adapun objek formalnya adalah metode untuk memahami objek material tersebut, seperti pendekatan induktif dan deduktif.4
Dalam bagian akhir sub-bab, I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, setelah memberikan uraian mengenai perbedaan antara “ilmu” dan “teori” menyimpulkan bahwa “teori adalah elemen dari ilmu, sedangkan ilmu adalah kumpulan dari teori-teori”.5
Tidak bijak jika hanya memahami “ilmu” dari satu literatur saja. Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum juga memberikan pemahaman terhadap ilmu pengetahuan. Adapun salah satu definisi tentang ilmu adalah bahwa ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistematisasikan. Atau ilmu adalah kesatuan pengetahuan yang terorganisasikan. Ilmu dapat pula dilihat sebagai suatu pendekatan atau suatu metoda pendekatan terhadap seluruh dunia empiris, yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh pancaindera manusia.6

Masih dalam Buku yang sama, ciri-ciri yang pokok yang terdapat pada pengertian ilmu itu adalah:7
1.       Bahwa ilmu itu rasional (dihasilkan dari sebuah ketertundukan kepada logika formal)
2.       Bahwa ilmu itu bersifat empiris (harus dapat ditundukkan kepada pemeriksaan atau pada verifikasi pancaindera manusia)
3.       Bahwa ilmu itu bersifat umum (kebenaran-kebenaran yang dihasilkan oleh ilmu itu dapat diverifikasikan oleh peninjau-peninjau ilmiah yang mempunyai hak dan kemampuan melakukan itu. Kebenaran-kebenaran yang dihasilkan tidak bersifat rahasia dan tidak dirahasiakan, melainkan memiliki nilai sosial dan kewibawaan ilmiah serta diselidiki dan dibenarkan validitasnya oleh sebanyak mungkin ahli dalam bidang ilmu tersebut)
4.       Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif (kelanjutan dari ilmu yang telah dikembangkan sebelumnya).

B.      ILMU HUKUM
Setelah memahami yang dimaksud dengan ilmu atau ilmu pengetahuan, maka saatnya untuk memasuki area yang lebih dalam lagi yaitu memahami “Ilmu Hukum”. Apa itu ilmu hukum?. Terdapat beberapa pemahaman yang diberikan oleh beberapa ahli hukum untuk mendefinisikan atau menjelaskan “ilmu hukum”. Berikut definisi/penjelasan yang dimaksud sebagaimana dikutip dari beberapa literatur:
1.       Buku Pengantar Ilmu Hukum (Peter Mahmud Marzuki)8
Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, Peter Mahmud Marzuki memulai dengan menuliskan ungkapan lama quot homines, tot sententiae yang artinya “sebanyak jumlah manusia itulah banyaknya pengertian”. Dalam Bahasa Inggris ilmu hukum disebut jurisprudence, dalam Bahasa Belanda ilmu hukum adalah rechtwetenchap, dalam Bahasa Prancis disebut theorie generale du droit, Bahasa Jerman secara bergantian menyebutnya sebagai jurisprudenz dan rechtswissenschaft. Beberapa penulis berbahasa Inggris ada yang menyebut ilmu hukum sebagai the science of law atau legal science.
Membaca keseluruhan Bab 1 tentang Karakteristik Ilmu Hukum dalam buku Peter Mahmud Marzuki ini akan diketemukan berbagai pergulatan mengenai makna atau esensi ilmu hukum itu sendiri. Sejarah timbulnya ilmu hukum dan berbagai pendapat berikut tokoh-tokoh yang mencetuskannya diulas dalam bab tersebut. Dari penelusuran sejarah perkembangan ilmu hukum, terdapat 3 hal penting yang dikemukakan, pertama, ilmu hukum lahir sebagai suatu ilmu terapan. Kedua, ilmu hukum mempelajari aturan-aturan yang ditetapkan oleh penguasa, putusan-putusan yang diambil dari sengketa yang timbul, dan doktrin-doktrin yang dikembangakan oleh ahli hukum. Ketiga, metode yang digunakan di dalam ilmu hukum adalah penalaran (analisis, sinetsis, dan dialektika) yang menghasilkan prinsip-prinsip hukum yang bersifat umum.
Selain itu, Peter Mahmud Marzuki berpendapat bahwa ilmu hukum merupakan disiplin bersifat sui generis (bahasa Latin yang artinya hanya satu untuk jenisnya sendiri). Peter Mahmud Marzuki menolak ilmu hukum dimasukkan dalam klasifikasi studi yang bersifat empiris, ilmu sosial atau ilmu humaniora. Titik anjak dalam mempelajari hukum adalah memahami kondisi intrinsik aturan-aturan hukum. Hal inilah yang membedakan ilmu hukum dengan disiplin-disiplin lain yang objek kajiannya juga hukum. Disiplin-disiplin lain tersebut memandang hukum dari luar, dengan melihat kondisi intrinsik aturan hukum, ilmu hukum mempelajari gagasan-gagasan hukum yang bersifat mendasar, universal, umum, dan teoritis serta landasan pemikiran yang mendasarinya. Karakter ilmu hukum bersifat preskriptif dan terapan. 



2. Buku Pengantar Ilmu Hukum (Soedjono Dirdjosisworo)
Secara garis besar ilmu hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:9
a.       Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan;
b.      b. Ilmu yang formal tentang hukum positif;
c.       Sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum; 
d.      Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir; 
e.      Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum, dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum;
f.        Ilmu hukum adalah ilmu tentang hukum dalam seginya yang paling umum. Segenap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan, adalah kegiatan ilmu hukum, sekalipun nama yang umumnya dipakai dalam bahasa Inggris dibatasi pada artiannya sebagai aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental; 
g.       Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
h.      h. Suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asas sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkrit;
i.         i. Ia meliputi pencarian ke arah konsep-konsep yang tuntas yang mampu untuk memberikan ekspresi yang penuh arti bagi semua cabang ilmu hukum;
j.        j. Ilmu hukum adalah pengetahuan hukum tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya;
k.       k. Pokok bahasan ilmu hukum adalah luas sekali meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum;
l.         l. Ilmu hukum berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkatan kehidupan hukum, asal pemikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.
Dengan berbagai pendapat tersebut (f dan l adalah pandangan Satjipto Rahardjo) maka akan semakin jelaslah mengenai ruang lingkup yang dipelajari oleh ilmu hukum. Termasuk dalam ilmu hukum ini adalah:

a. Ilmu kaidah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
b. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan obyek hukum.
c. Ilmu kenyataan, yakni menyoroti hukum sebagai kelakuan atau sikap tindak, yang antara lain dipelajari dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum (Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto, 1978).  


C.      HUKUM
Tidak mudah untuk merumuskan definisi atau menjawab pertanyaan “apakah hukum itu?”. Dalam perkembangannya justru memunculkan dua kubu yang berbeda pendapat. Pendapat pertama diantaranya menyatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum, yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. Kubu ini dipengaruhi oleh pendapat beberapa pakar hukum, salah satunya adalah I.Kisch yang mengatakan “doordat het recht onwaarneembaar is onstaat een moelijkheid bij het vinden van een algemeen bevredigende definitie”, “Oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap pancaindera, maka sukar membuat suatu definisi hukum yang memuaskan umum”.10 Kubu ini dapat dibenarkan, apalagi jika kembali ke ungkapan lama yang ditulis oleh Peter Mahmud Marzuki di atas, ditanyakan pada 100 orang tentang definisi hukum bisa jadi 100 definisi yang didapatkan. Sulit untuk mencari definisi hukum yang definitif atau tunggal. Coba simak buku berjudul Teori Hukum;Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi yang ditulis oleh Bernard L.Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y.Hage, dalam buku tersebut terdapat sekitar 48 definisi hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa definisi itu ada manfaatnya, sebab pada saat itu juga dapat memberi sekedar pengertian pada orang yang baru mulai tentang apa yang dipelajarinya, setidak-tidaknya digunakan sebagai pegangan.11 Kubu ini juga benar adanya, penting bagi seseorang yang baru memulai belajar ilmu hukum atau bagi masyarakat awam mengetahui atau setidaknya memiliki gambaran yang jelas mengenai definisi hukum. Oleh karena itu lebih bijak jika dirumuskan unsur-unsur dan ciri-ciri yang terkandung dari beraneka ragam pendapat tentang definisi hukum. Unsur-unsur tersebut antara lain:12
1.       peraturan mengenai tingkah laku manusia;
2.       peraturan itu dibuat oleh badan berwenang;
3.       peraturan itu bersifat memaksa, walaupun tidak dapat dipaksakan;
4.       peraturan itu disertai sanksi yang tegas dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan. Sedangkan 
ciri-cirinya adalah sebagai berikut:13
1.     adanya suatu perintah, larangan, dan kebolehan;
2.     adanya sanksi yang tegas.  




Daftar Pustaka
1.     Tim Redaksi Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 2008, Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, hlm.198.
2.     I Gde Pantja Astawa&Suprin Na’a, 2009, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Refika Aditama, Bandung, hlm.19.
3.     Ibid.
4.     Ibid., hlm.20.
5.     Ibid., hlm.25.
6.     Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm.63-64. 
7.     Ibid., disarikan dari hlm.64-69.
8.     Disarikan dari Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, hlm.1-39. 
9.     Soedjono Dirdjosisworo, op.cit.,hlm 46-48. 
10. Dudu Duswara Machmudin, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, hlm.6-7.
11. Ibid., hlm.7.
12. Ibid., hlm.9.
13. Ibid.



KONSEP ILMU, ILMU HUKUM DAN HUKUM KONSEP ILMU, ILMU HUKUM DAN HUKUM Reviewed by Zainul Faozi on April 14, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD

home ads