KONSEP ILMU, ILMU HUKUM DAN HUKUM
A. ILMU
Apa ilmu itu?. Dalam thesaurus Bahasa Indonesia, Ilmu diartikan sebagai (1)
bidang, disiplin, keahlian, lapangan, lingkungan, sains; (2) kemahiran,
kepandaian, kesaktian, keterampilan, pengetahuan.1
Sjachran Basah mengatakan: “ilmu ialah sesuatu yang didapat dari
pengetahuan dan pengetahuan ini diperoleh dengan berbagai cara. Tidak semua
pengetahuan itu merupakan ilmu, sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan
ilmu kalau ia memenuhi syarat-syaratnya”.2
Pengetahuan itu banyak ragamnya,meliputi berbagai hal yang sejauh mungkin
orang dapat mengetahui dari pengalaman-pengalaman dan keterangan-keterangan.
Pada tahap permulaan memang setiap ilmu yang melaiputi berbagai masalah
dirangkum dalam falsafah. Falsafah inilah yang harus menjawab
pertanyaan-pertanyaan pendahuluan dari ilmu itu. Ia menjawab masalah, apa
sebenarnya ilmu pengetahuan itu.3
Dalam berbagai referensi mengenai filsafat ilmu diajarkan bahwa “ilmu
pengetahuan” dibagi atas 2 bagian, yaitu: (1) ilmu itu sendiri, yakni terdiri
atas teori-teori sebagai hasil renungan (kontemplasi) dan hasil-hasil
penelitian ilmiah, misalnya ilmu sosial, ilmu alam dan sebagainya; (2)
Pengetahuan, yakni keterampilan-keterampilan yang berhasil dimiliki manusia
untuk kehidupannya, seperti keterampilan menjahit pakaian, keterampilan
mengemudikan mobil dan sebagainya. Pada dasarnya setiap “ilmu” memiliki 2 macam
objek, yaitu objek materiel dan objek formal. Objek materiil adalah sesuatu
yang dijadikan sasaran penyelidikan, seperti tubuh manusia adalah objek
material ilmu kedokteran, megara adalah objek material ilmu negara, norma
adalah objek material ilmu hukum. Adapun objek formalnya adalah metode untuk
memahami objek material tersebut, seperti pendekatan induktif dan deduktif.4
Dalam bagian akhir sub-bab, I Gde Pantja Astawa dan Suprin Na’a, setelah
memberikan uraian mengenai perbedaan antara “ilmu” dan “teori” menyimpulkan
bahwa “teori adalah elemen dari ilmu, sedangkan ilmu adalah kumpulan dari
teori-teori”.5
Tidak bijak jika hanya memahami “ilmu” dari satu literatur saja. Soedjono
Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum juga memberikan pemahaman
terhadap ilmu pengetahuan. Adapun salah satu definisi tentang ilmu adalah bahwa
ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistematisasikan. Atau ilmu adalah
kesatuan pengetahuan yang terorganisasikan. Ilmu dapat pula dilihat sebagai
suatu pendekatan atau suatu metoda pendekatan terhadap seluruh dunia empiris,
yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada
prinsipnya dapat diamati oleh pancaindera manusia.6
Masih dalam Buku yang sama, ciri-ciri yang pokok yang terdapat pada
pengertian ilmu itu adalah:7
1. Bahwa ilmu itu rasional (dihasilkan dari
sebuah ketertundukan kepada logika formal)
2. Bahwa ilmu itu bersifat empiris (harus
dapat ditundukkan kepada pemeriksaan atau pada verifikasi pancaindera manusia)
3. Bahwa ilmu itu bersifat umum
(kebenaran-kebenaran yang dihasilkan oleh ilmu itu dapat diverifikasikan oleh
peninjau-peninjau ilmiah yang mempunyai hak dan kemampuan melakukan itu.
Kebenaran-kebenaran yang dihasilkan tidak bersifat rahasia dan tidak
dirahasiakan, melainkan memiliki nilai sosial dan kewibawaan ilmiah serta
diselidiki dan dibenarkan validitasnya oleh sebanyak mungkin ahli dalam bidang
ilmu tersebut)
4. Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif
(kelanjutan dari ilmu yang telah dikembangkan sebelumnya).
B. ILMU HUKUM
Setelah memahami yang dimaksud dengan ilmu atau ilmu pengetahuan, maka
saatnya untuk memasuki area yang lebih dalam lagi yaitu memahami “Ilmu Hukum”.
Apa itu ilmu hukum?. Terdapat beberapa pemahaman yang diberikan oleh beberapa
ahli hukum untuk mendefinisikan atau menjelaskan “ilmu hukum”. Berikut
definisi/penjelasan yang dimaksud sebagaimana dikutip dari beberapa literatur:
1. Buku Pengantar Ilmu Hukum (Peter Mahmud
Marzuki)8
Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, Peter Mahmud Marzuki memulai dengan menuliskan
ungkapan lama quot homines, tot sententiae yang artinya “sebanyak jumlah
manusia itulah banyaknya pengertian”. Dalam Bahasa Inggris ilmu hukum disebut
jurisprudence, dalam Bahasa Belanda ilmu hukum adalah rechtwetenchap, dalam
Bahasa Prancis disebut theorie generale du droit, Bahasa Jerman secara
bergantian menyebutnya sebagai jurisprudenz dan rechtswissenschaft. Beberapa
penulis berbahasa Inggris ada yang menyebut ilmu hukum sebagai the science of
law atau legal science.
Membaca keseluruhan Bab 1 tentang Karakteristik Ilmu Hukum dalam buku Peter
Mahmud Marzuki ini akan diketemukan berbagai pergulatan mengenai makna atau
esensi ilmu hukum itu sendiri. Sejarah timbulnya ilmu hukum dan berbagai
pendapat berikut tokoh-tokoh yang mencetuskannya diulas dalam bab tersebut.
Dari penelusuran sejarah perkembangan ilmu hukum, terdapat 3 hal penting yang
dikemukakan, pertama, ilmu hukum lahir sebagai suatu ilmu terapan. Kedua, ilmu
hukum mempelajari aturan-aturan yang ditetapkan oleh penguasa, putusan-putusan yang
diambil dari sengketa yang timbul, dan doktrin-doktrin yang dikembangakan oleh
ahli hukum. Ketiga, metode yang digunakan di dalam ilmu hukum adalah penalaran
(analisis, sinetsis, dan dialektika) yang menghasilkan prinsip-prinsip hukum
yang bersifat umum.
Selain itu, Peter Mahmud Marzuki berpendapat bahwa ilmu hukum merupakan
disiplin bersifat sui generis (bahasa Latin yang artinya hanya satu untuk
jenisnya sendiri). Peter Mahmud Marzuki menolak ilmu hukum dimasukkan dalam
klasifikasi studi yang bersifat empiris, ilmu sosial atau ilmu humaniora. Titik
anjak dalam mempelajari hukum adalah memahami kondisi intrinsik aturan-aturan
hukum. Hal inilah yang membedakan ilmu hukum dengan disiplin-disiplin lain yang
objek kajiannya juga hukum. Disiplin-disiplin lain tersebut memandang hukum
dari luar, dengan melihat kondisi intrinsik aturan hukum, ilmu hukum
mempelajari gagasan-gagasan hukum yang bersifat mendasar, universal, umum, dan
teoritis serta landasan pemikiran yang mendasarinya. Karakter ilmu hukum
bersifat preskriptif dan terapan.
2. Buku Pengantar Ilmu Hukum (Soedjono Dirdjosisworo)
Secara garis besar ilmu hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:9
a. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai
masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang benar dan yang tidak benar
menurut harkat kemanusiaan;
b. b. Ilmu yang formal tentang hukum positif;
c. Sintesa ilmiah tentang asas-asas yang
pokok dari hukum;
d. Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang
norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan
yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir;
e. Ilmu hukum adalah nama yang diberikan
kepada suatu cara untuk mempelajari hukum suatu penyelidikan yang bersifat
abstrak, umum, dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok
dari hukum;
f. Ilmu hukum adalah ilmu
tentang hukum dalam seginya yang paling umum. Segenap usaha untuk mengembalikan
suatu kasus kepada suatu peraturan, adalah kegiatan ilmu hukum, sekalipun nama
yang umumnya dipakai dalam bahasa Inggris dibatasi pada artiannya sebagai
aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental;
g. Teori ilmu hukum menyangkut pemikiran
mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
h. h. Suatu diskusi teoritis yang umum
mengenai hukum dan asas-asas sebagai lawan dari studi mengenai
peraturan-peraturan hukum yang konkrit;
i. i. Ia meliputi pencarian
ke arah konsep-konsep yang tuntas yang mampu untuk memberikan ekspresi yang
penuh arti bagi semua cabang ilmu hukum;
j. j. Ilmu hukum adalah
pengetahuan hukum tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya;
k. k. Pokok bahasan ilmu hukum adalah luas
sekali meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis maupun
komponen-komponen analitis dari teori hukum;
l. l. Ilmu hukum berarti
setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkatan kehidupan
hukum, asal pemikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu
problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang
jujur dan dipikirkan masak-masak di bidang hukum.
Dengan berbagai pendapat tersebut (f dan l adalah pandangan Satjipto
Rahardjo) maka akan semakin jelaslah mengenai ruang lingkup yang dipelajari
oleh ilmu hukum. Termasuk dalam ilmu hukum ini adalah:
a. Ilmu kaidah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem
kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
b. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam
hukum, seperti misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum,
hubungan hukum, dan obyek hukum.
c. Ilmu kenyataan, yakni menyoroti hukum sebagai kelakuan atau sikap
tindak, yang antara lain dipelajari dalam sosiologi hukum, antropologi hukum,
psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum (Purnadi Purbacaraka,
Soerjono Soekanto, 1978).
C. HUKUM
Tidak mudah untuk merumuskan definisi atau menjawab pertanyaan “apakah
hukum itu?”. Dalam perkembangannya justru memunculkan dua kubu yang berbeda
pendapat. Pendapat pertama diantaranya menyatakan bahwa tidak mungkin
memberikan definisi tentang hukum, yang sungguh-sungguh dapat memadai
kenyataan. Kubu ini dipengaruhi oleh pendapat beberapa pakar hukum, salah
satunya adalah I.Kisch yang mengatakan “doordat het recht onwaarneembaar is
onstaat een moelijkheid bij het vinden van een algemeen bevredigende
definitie”, “Oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap pancaindera, maka
sukar membuat suatu definisi hukum yang memuaskan umum”.10 Kubu ini dapat
dibenarkan, apalagi jika kembali ke ungkapan lama yang ditulis oleh Peter
Mahmud Marzuki di atas, ditanyakan pada 100 orang tentang definisi hukum bisa
jadi 100 definisi yang didapatkan. Sulit untuk mencari definisi hukum yang
definitif atau tunggal. Coba simak buku berjudul Teori Hukum;Strategi Tertib
Manusia Lintas Ruang dan Generasi yang ditulis oleh Bernard L.Tanya, Yoan N.
Simanjuntak, dan Markus Y.Hage, dalam buku tersebut terdapat sekitar 48
definisi hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa definisi itu ada manfaatnya, sebab pada
saat itu juga dapat memberi sekedar pengertian pada orang yang baru mulai
tentang apa yang dipelajarinya, setidak-tidaknya digunakan sebagai pegangan.11
Kubu ini juga benar adanya, penting bagi seseorang yang baru memulai belajar
ilmu hukum atau bagi masyarakat awam mengetahui atau setidaknya memiliki
gambaran yang jelas mengenai definisi hukum. Oleh karena itu lebih bijak jika
dirumuskan unsur-unsur dan ciri-ciri yang terkandung dari beraneka ragam
pendapat tentang definisi hukum. Unsur-unsur tersebut antara lain:12
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia;
2. peraturan itu dibuat oleh badan berwenang;
3. peraturan itu bersifat memaksa, walaupun
tidak dapat dipaksakan;
4. peraturan itu disertai sanksi yang tegas
dan dapat dirasakan oleh yang bersangkutan. Sedangkan
ciri-cirinya adalah sebagai berikut:13
1. adanya suatu perintah,
larangan, dan kebolehan;
2. adanya sanksi yang
tegas.
Daftar Pustaka
1. Tim Redaksi Tesaurus
Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 2008, Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa.
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, hlm.198.
2. I Gde Pantja
Astawa&Suprin Na’a, 2009, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, Refika
Aditama, Bandung, hlm.19.
3. Ibid.
4. Ibid., hlm.20.
5. Ibid., hlm.25.
6. Soedjono Dirdjosisworo,
2010, Pengantar Ilmu Hukum, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm.63-64.
7. Ibid., disarikan dari
hlm.64-69.
8. Disarikan dari Peter
Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, hlm.1-39.
9. Soedjono Dirdjosisworo,
op.cit.,hlm 46-48.
10. Dudu Duswara Machmudin,
2010, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, hlm.6-7.
11. Ibid., hlm.7.
12. Ibid., hlm.9.
13. Ibid.
KONSEP ILMU, ILMU HUKUM DAN HUKUM
Reviewed by Zainul Faozi
on
April 14, 2018
Rating:
Post a Comment